Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi

Pelanggaran terhadap Hak-hak Minoritas Muslim

Ikhsan Yosarie
Suryadi Radjab

Hubungan antar-umat beragama di Indonesia sejak Mei 1998 tidak berjalan serasi, pun di kalangan umat muslim itu sendiri. Ujaran kebencian, tuduhan sesat, intimidasi, bahkan kekerasan ataupun persekusi kerap menerpa kelompok-kelompok minoritas muslim. Dalam prinsip-prinsip HAM, hal itu disebut sebagai pelanggaran hak-hak dan kebebasan asasi. Spektrumnya cukup beragam, baik dilakukan kelompok-kelompok non-negara (non-state actor) berupa human rights abuse (HRA) maupun aparat negara (state apparatus) berupa human rights violation (HRV). Pada HRA, serangan dan persekusi terhadap kelompok atau komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) maupun Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (Ijabi) bersifat sistematik dan terpola. Pada HRV, pelanggarannya membentang mulai dari penyusunan/legislasi UU dan kebijakan pemerintah hingga keengganan atau kegagalan aparat negara dalam melindungi mereka dari persekusi dan serangan. Dalam skala terbatas, organisasi ataupun komunitas berbasis keagamaan, seperti Gafatar, HTI, ataupun FPI, juga mengalami pengekangan dan pembatasan terhadap hak-hak untuk berorganisasi dan menyebarkan ajaran masing-masing.

 

Kata Kunci : diskriminasi, HAM, kebebasan beragama, minoritas muslim, persekusi