Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi

Dua Dekade yang “Disia-siakan” Ketimpangan Penguasaan Tanah di Indonesia

Dianto Bachriadi

Ketimpangan penguasaan tanah yang kronis di Indonesia sebagai warisan kebijakan agraria kolonial terus berlangsung, meski ada upaya untuk menguranginya secara radikal melalui program land reform awal tahun 1960-an. Pemerintah Orde Baru tidak melanjutkan land reform, tetapi memilih program revolusi hijau dan pengembangan perkebunan besar yang berdampak pada semakin parahnya kondisi ketimpangan penguasaan tanah. Di sisi lain, sejak akhir tahun 1980- an, para aktivis dan kaum terpelajar penyokong land reform mendorong negara agar menjalankan kembali reforma agraria sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah secara signifikan dan meredam konflik agraria serta mendorong agar reforma agraria dapat kembali menjadi landasan dalam pembangunan nasional. Perubahan politik pasca-1998 seharusnya menjadi momentum mengembalikan reforma agraria sebagai jalan bagi perubahan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia

 

 

Kata Kunci : reforma agraria, Reformasi 1998, ketimpangan penguasaan tanah, land reform