Prisma

Implementasi Privasi dan Pelindungan Data Pribadi*


* Penulis memakai kata/istilah “Pelindungan”, bukan “Perlindungan” sebagaimana tersua dalam https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt561f74edf3260/ruu-pelindungan-data-pribadi-tahun-2020.

Data saat ini adalah mata uang untuk transaksi di internet. Data pribadi warga negara Indonesia yang berjumlah 270 juta merupakan penanda penting bagi Indonesia dalam perda-gangan digital dunia. Bagi banyak entitas bisnis, Indonesia adalah pasar yang sangat besar. Dalam kerangka itulah pelindungan data pribadi menjadi sebuah kewajiban bukan hanya untuk melindungi privasi an sich, melainkan juga bagian penting bagi pencapaian hak asasi manusia secara utuh. Diskusi terkait tata kelola data pribadi bukan lagi diskusi teknis, na-mun politis. Tulisan ini memaparkan gambaran umum tentang privasi dan pelindungan data pribadi di Indonesia serta konsep data pribadi sesuai General Data Protection Regulation (GDPR) yang menjadi acuan Rancangan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi Indo-nesia (RUU PDP).

Kata Kunci: data pribadi, hak asasi manusia, privasi, general data protection regulation

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan