Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi

Koperasi Simpan Pinjam (Credit Union): Sejarah Indonesia dan Perbandingan Mancanegara

Robby Tulus

Konsep awal koperasi kredit (credit union) bersumber dari Jerman dan berakar global setelah kredibilitas filosofi Raiffeisen teruji secara implisit maupun eksplisit. Dengan keanggotaan berjumlah 403.976.049 orang yang tersebar di 98 negara, credit union terintegrasi secara vertikal mulai dari tingkat lokal, nasional, regional, hingga internasional. Di Indonesia, credit union diperkenalkan di pengujung tahun 1960-an, di tengah maraknya rentenir, judi buntut, revolusi hijau, serta dominasi Koperasi Unit Desa (KUD). Pendidikan menjadi instrumen fundamental untuk memperlihatkan superioritas koperasi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga gerakan credit union/koperasi kredit (CU/Kopdit) mampu berlanjut di tengah arus deras liberalisasi dan regulasi yang memprioritaskan sistem ekonomi pasar melalui pendekatan top-down. Secara hipotetis, credit union di Indonesia mampu tumbuh berkembang secara kualitatif di tengah gempuran ekonomi pasar, asalkan fundamentalisme pendidikan, keswadayaan, dan solidaritas terus dipelihara dengan dukungan inovasi dan persatuan. Dengan 980 koperasi primer dan aset 45 triliun rupiah serta keanggotaan lebih dari 4 juta orang, gerakan CU/Kopdit diharapkan dapat tumbuh secara akseleratif dan mandiri untuk berperan mewujudkan pendemokrasian ekonomi di Indonesia.

Kata Kunci : credit union, demokrasi ekonomi, keswadayaan, korupsi, pendekatan bottom-up