Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi

Politik Anggaran dan Kinerja Pengelolaan Utang Pemerintah

Edy Burmansyah

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki catatan panjang tentang utang. Utang lahir dari defisit dalam APBN. Untuk menutup defisit digunakan dua sumber utama, yaitu mencetak uang dan melakukan pinjaman. Kebijakan itu dimungkinkan oleh “Indische Comptabiliteitswet” (Staatsblad 1925 No.448), kemudian diubah dengan UU No. 3 Drt. 1954 menjadi dasar hukum penyusunan APBN sejak Revolusi hingga berakhirnya Demokrasi Terpimpin. Orde Baru menerbitkan UU No. 9/1968 yang mengubah kebijakan anggaran dari sebelumnya menganut anggaran moneter menjadi anggaran berimbang. Namun, anggaran berimbang yang diterapkan pada hakikatnya adalah defisit (quasi balance budget), yang diatasi melalui utang luar negeri. Ketika krisis 1997-1998, pemerintah mengalami gagal bayar (default). Indonesia menjadi “pasien” IMF dan “dipaksa” mengubah kebijakan anggaran dari berimbang ke ekspansif (defisit)—posisi pengeluaran lebih besar daripada penerimaan dalam satu tahun anggaran. Artikel ini bermaksud memotret perjalanan kebijakan pengelolaan anggaran dan utang Pemerintah Indonesia sejak masa Revolusi hingga kini serta menganalisis kemampuan pemerintah dalam membayar utang yang terus meningkat.

 

Kata Kunci : anggaran pendapatan dan belanja negara, berimbang, defisit, pinjaman, utang