Tidak berbeda dengan yang terjadi di negara-negara demokrasi, partai politik di Indonesia juga tengah mengalami proses presidensialisasi. Namun, pelbagai tulisan yang membahas presidensialisasi di Indonesia menggunakan kriteria asesmen lengkap. Tulisan ini menawarkan kriteria yang komprehensif gejala presidensialisasi di Indonesia dan menimbang konsekuensinya. Argumen pokok yang disampaikan dengan melihat kepartaian khas Indonesia sesungguhnya adalah sebuah proses represidensialisasi. Konsekuensi proses presidensialisasi tidak seburuk sebagaimana diduga banyak kalangan.
Presidensialisasi telah menjadi agenda riset, memproduksi banyak riset dan esai serta menghidupkan studi perbandingan,2 dan tentu saja bahan untuk melakukan evaluasi kritis terhadap praktik demokrasi.Namun demikian, apa yang dimaksud dengan presidensialisasi? Apakah benar partai politik di Indonesia mengalami proses presidensialisasi? Seandainya “iya”, lantas apa indikasi dan buktinya serta argumen seperti apa yang menopangnya? Adakah argumen yang membantahnya? Bila proses presidensialisasi itu benar-benar terjadi, dari mana sumber proses tersebut? Hal yang tidak kalah penting, sejauh mana proses itu akan membawa kebaikan—atau keburukan—pada praktik demokrasi di Indonesia?